Tampilkan di aplikasi

Membangun negeri dengan komoditas seksi

Majalah Agrina - Edisi 281
22 Februari 2018

Majalah Agrina - Edisi 281

Sumbangan jagung terhadap APBD Dompu mencapai 134,01%. Petani jagung pun bisa hidup makmur. / Foto : DOK. Bambang M. Yasin

Agrina
Ekstensifikasi atau perluasan lahan pertanian suatu keniscayaan untuk meningkatkan produksi pertanian. Khususnya jagung, penggunaan lahannya menjadi tarik menarik dengan padi dan kedelai.

Budi Suryanto, Direktur Land Reform, Ditjen Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjelaskan, upaya pemerintah dalam mencapai kedaulatan pangan berupa reforma agraria seluas 9 juta ha, melegalisasi 4,5 juta ha lahan, dan menyiapkan 12,7 juta ha perhutanan sosial untuk masyarakat hingga 2019.

“Artinya, masyarakat kalau akan nanam jagung, buah, dan lainnya sekarang diperbolehkan. Diberi izin 35 tahun dan diperpanjang 35 tahun,” ujar Budi. Namun, hutan sosial ini tidak bisa dimiliki masyarakat. Yang diberikan hak adalah 9 juta ha yang terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi tanah masing-masing seluas 4,5 juta ha.

Redistribusi tanah juga terbagi dua, yaitu hak guna usaha (HGU) habis atau tanah telantar sebesar 0,4 juta ha dan pelepasan kawasan hutan mencapai 4,1 juta ha. “Peluang petani di sini biar sejahtera,” tegas dia. Budi menambahkan, potensi lahan tanah obyek reforma agraria (TORA) yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan sektor pertanian mencapai 30 juta ha.

Rinciannya, 9 juta ha reforma agraria, 12,7 juta ha hutan sosial, 6,9 juta ha pelepasan kawasan karena perubahan tata ruang, tanah negara lainnya, tanah timbul, dan penyelesaian konflik. “Dari Cirebon, Indramayu, Rawa Subang, sampai Bekasi, ratusan ribu ha tanah timbul. Itu bisa ditanami jagung,” ulasnya.
Majalah Agrina di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI