Tampilkan di aplikasi

Utak-atik hutan untuk perkebunan

Majalah Agrina - Edisi 280
23 Februari 2018

Majalah Agrina - Edisi 280

Kebun sawit harus berada di luar dalam kawasan hutan. / Foto : SELO SUMARSONO

Agrina
Pengusaha sawit masih saja butuh lahan untuk perluasan. Padahal kawasan hutan yang sudah dilepas saja banyak belum ditanami. Bagaimana duduk soalnya? Tarik-menarik pemanfaatan hutan untuk pembangunan, khususnya penyediaan lahan bagi perkebunan kelapa sawit dan hutan sebagai sumber keanekaragaman hayati dan penyangga lingkungan, belum surut.

Kementerian Pertanian dan pengusaha menilai, pembukaan kebun sawit baru akan memberikan dampak positif bergan dabagi perekonomian negara dan masyarakat. Alasannya, ekspor produk sawit mendatang kan devisa besar bagi negara dan menjadi sumber pendapatan masyarakat. Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) khawatir penambahan lahan baru akan merusak lingkungan sehingga lajunya harus direm.

“Konflik” tersebut, menurut Pelaksana Tugas Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), KLHK, Ir. Yuyu Rahayu, M.Sc., tidak perlu terjadi. “Harusnya bisa sejalan karena aturan nya sudah ‘nyekrup’, tinggal bagaimana implementasi di lapangan,” ujarnya ketika tampil dalam lokakarya “Penguatan Indonesian Sus tainable Palm Oil dan Penyerahan Sertifikat ISPO ke IX Tahun 2017” di Ke menterian Pertanian, Jakarta (29/8).

Harus keluar dari kawasan hutan. Dalam paparannya Yuyu mengungkap, luas hutan kita 120 juta ha lebih atau 63,66% dari total luas daratan Indonesia. Rinciannya adalah hutan konservasi 21,902 juta ha (18,13%), hutan lindung 29,638 juta ha (24,5%), hutan produksi terbatas 26,843 juta ha (22,22%), hutan produksi tetap 29,265 juta ha (24,23%), dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) 13,133 juta ha (10,87%).
Majalah Agrina di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI