Tampilkan di aplikasi

Kemitraan santori, menabur indukan, menuai bakalan

Majalah Agrina - Edisi 271
23 Februari 2018

Majalah Agrina - Edisi 271

Kedatangan sapi indukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. / Foto : Selo Sumarsono

Agrina
Bertepatan dengan Hari Raya Natal 2016, Kapal MV Greyman Express yang diberangkatkan dari Pelabuhan Darwin di Nor thern Territory, Australia, merapat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kapal tersebut mengangkut 3.826 ekor sapi indukan yang diimpor PT Santosa Agrindo (Santori), anak usaha Grup JAPFA.

Sapi-sapi indukan itu dijemput dengan 20 truk untuk selanjutnya diangkut menuju kandang yang berlokasi di daerah Tongas, Probolinggo, Jawa Timur. Untuk mengantar semua sapi yang senilai Rp60 miliar lebih itu ke kandangnya, butuh waktu tiga hari. Menuruti Regulasi dan Wujud Komitmen.

Sebagai industri terintegrasi yang perlu mengimpor sapi bakalan, Santori memang terikat dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.49/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Regulasi yang diteken 16 Oktober 2016 dan diundangkan 20 Oktober 2016 tersebut mengatur setiap importasi sapi bakalan wajib disertai sapi indukan dengan perbandingan 5:1.

“Ruh dari Permentan 49 ini sesungguhnya adalah bagaimana bentuk partisipasi para feedlotter, para pengusaha integrator dalam pembelajaran peternak. Saya butuh mereka mendidik 100 peternak bagaimana cara memelihara sapi yang baik.

Mengapa? Karena membangun bangsa ini tidak oleh pemerintah saja, tetapi seluruh stakeholder,” ucap I Ketut Diarmita, Dirjen Peter nakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, pada acara Review Kebijakan Peternakan 2016 di Jakarta (23/12).
Majalah Agrina di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI