Tampilkan di aplikasi

Sapi perah: Implementasi permentan bikin bisnis berkelanjutan

Majalah Agrina - Edisi 286
13 April 2018

Majalah Agrina - Edisi 286

AHMAD SAWALDI (duduk paling kanan) dan ANDREW F. SAPUTRO (berdiri kelima dari kiri) bersama peternak peserta F2F, kemitraan strategis bisa meningkatkan kesejahte - raan peternak sapi perah Indonesia. / Foto : WINDI

Agrina
Polemik permintaan susu segar dalam negeri (SSDN) yang terus meninggi tapi tidak diiringi naiknya pro duksi membuat kebutuhan susu 80%- nya dipenuhi lewat impor. Peternak yang merasa harga SSDN belum bersahabat dan tidak ada jaminan pasar pun merasa bisnis peternakan sapi perah makin tak atraktif.

Apalagi, industri pengolahan susu (IPS) lebih mengutamakan susu impor sebagai bahan baku. Menurut Agus Warsito, Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), peternak kebanyakan sudah berumur, sedangkan generasi muda tidak tertarik beternak.

Kalau ini dibiarkan, peternakan sapi perah lokal akan habis. “Tahun 2021 kalau tidak ada langkah konkrit untuk membuat regulasi yang peduli pada peternak sapi perah, produksi SSDN akan tinggal 10%-11%. Dan jika dibiarkan, pada 2030 peternakan sapi perah lokal akan punah,” ucapnya tajam.

Permentan Nomor 26/2017. Pemerintah yang menyadari industri peternakan sapi perah lokal dalam kondisi mem bahayakan, mengambil tindakan dengan menghadirkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Menurut IKetut Diarmita, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemente rian Pertanian, permentan ini mengatur kewajiban kemitraan antara pelaku usaha dengan peternak atau kelompok peternak atau gabungan kelompok peternak atau koperasi peternakan melalui pemanfaatan SSDN, promosi susu atau public awareness, penyediaan sarana produksi dan permodalan atau pembiayaan usaha sapi perah.
Majalah Agrina di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI