Tampilkan di aplikasi

City transport berbasis helikopter solusi atasi macet?

Majalah airmagz - Edisi 27
15 Maret 2018

Majalah airmagz - Edisi 27

Ketika sektor pertambangan, minyak, dan gas mengalami penurunan kinerja, permintaan penyewaan pesawat terbang mengalami penurunan.

airmagz
Sejak tahun 2014, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan, pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri. Alhasil, tidak ada lagi ekspor barang mentah dari hasil pertambangan di Indonesia.

Kondisi itu diperparah lagi dengan turunnya harga minyak bumi dan batu bara di tingkat global. Hal ini akhirnya berimplikasi terhadap geliat sektor pertambangan di tanah air. Layaknya efek domino, akhirnya kondisi yang ada menghantam bisnis penyewaan pesawat di Indonesia. Pasalnya, bisnis charter pesawat didominasi sektor pertambangan, minyak bumi, dan gas.

“Bisnis oil dan gas mengalami penurunan sehingga berdampak pada penerbangan charter. Perusahaan pertambangan minyak dan gas melakukan efisiensi, seperti mencari moda transportasi lain dan mengurangi penggunaan pesawat charter,” kata Denon Prawiradirja, CEO sekaligus pendiri PT Whitesky Aviation (Whitesky), kepada Airmagz di Jakarta beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Denon ini mengatakan, sejak tahun 2014 bisnis charter mulai mengalami pelemahan. Di tahun 2015, tren penurunannya berlanjut seiring dengan melemahnya harga minyak bumi dan batu bara. “Puncaknya terjadi di 2016, kondisi bisnis charter pesawat mengalami kondisi terberat.

Pada 2017, kami berharap mampu melakukan recovery. Tapi, menurut asumsi saya, kondisi bisnis pertambangan, minyak, dan gas, baru akan recovery tiga sampai lima tahun ke depan, terhitung sejak 2016 lalu,” kata dia.
Majalah airmagz di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI