Tampilkan di aplikasi

Penerapan NCVS pangkas biaya logistik

Majalah airmagz - Edisi 44
5 Oktober 2018

Majalah airmagz - Edisi 44

Ketentuan tentang operasional kapal niaga diatur dalam Kepmen KM 65 Tahun 2009. / Foto : Istimewa

airmagz
Banyak peraturan yang ada justru menimbulkan interpretasi yang berbeda oleh pelaksana di lapangan. Sebagai negara maritim, Indonesia hanya membutuhkan dua peraturan sebagai acuan yaitu: Konvensi International Maritime Organization (IMO) untuk kapal-kapal di atas 500 GT yang berlayar ke luar negeri dan Non Konvensi yang mengatur kapalkapal di bawah 500 GT.

Kegelisahan pemilik kapal akibat tumpang tindihnya peraturan berujung terciptanya grey area atau wilayah abu-abu di tengah laut. Dampaknya bukan hanya terjadi benturan kepentingan yang menimbulkan membengkaknya biaya logistik tapi akan menyurutkan daya saing pelayaran merah putih di kancah internasional.

Sebut saja seperti peraturan tentang pengaturan lambung kapal, pengawakan, salvage dan air ballast serta banyak lagi peraturan yang saling berbenturan dengan instansi terkait. Beragam peraturan itu bagi perusahaan pelayaran seperti ranjau di tengah laut, menimbulkan interpretasi berbeda-beda oleh pelaksana di lapangan.

Capt. Otto K.M Caloh, Sekretaris 1 Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association ( INSA), mengatakan, seluruh ketentuan tentang operasional kapal niaga berbendera merah putih termasuk keselamatan pelayaran dan perlindungan wilayah perairan sudah diatur secara menyeluruh di Keputusan Menteri Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) berbendera Indonesia.
Majalah airmagz di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI