Tampilkan di aplikasi

Menteri BUMN angkat dewas baru AirNav Indonesia

Majalah airmagz - Edisi 54
8 Agustus 2019

Majalah airmagz - Edisi 54

BUMN / Foto : Foto-foto: dok AirNav

airmagz
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) pada Senin (5/8). Menteri BUMN mengangkat Kindy Rinaldy Syahrir sebagai Anggota Dewan Pengawas AirNav Indonesia menggantikan Haryo Indratno.

Ber tempat di lantai 6 Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat, acara dibuka oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan BUMN, Gatot Trihargo pada pukul 14.00 WIB. Acara dihadiri oleh Direksi AirNav Indonesia, Anggota Dewan Pengawas dan beserta Pejabat Kementerian BUMN.

Salinan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-178/MBU/08/2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) diserahkan oleh Gatot Trihargo Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan BUMN.

Melalui SK ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengukuhkan pengangkatan Kindy Rinaldy Syahrir sebagai Anggota Dewan Pengawas Perum LPPNPI terhitung sejak ditetapkan, dengan ketentuan masa jabatannya adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2019.

Saat ini Kindy Rinaldy Syahr i r juga menjabat sebagai Asisten Deputi Pengembangan Usaha dan Privatisasi. Dengan pengangkatan ini , maka jajaran Dewan Pengawas AirNav Indonesia yaitu:

1. Ketua Dewan Pengawas: Polana Banguningsih Pramesti
2. Anggota Dewan Pengawas: Tri Wahyuningsih Retno Mulyani
3. Anggota Dewan Pengawas: Elfi Amir Anggota
4. Dewan Pengawas: Daryatmo Anggota
5. Dewan Pengawas: Kindy Rinaldy Syahrir

Sekadar informasi, AirNav merupakan Perum Lembaga Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau dikenal dengan AirNav Indonesia merupakan BUMN yang didirikan pada 13 September 2012.
Majalah airmagz di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI