Tampilkan di aplikasi

Hukum menjabat tangan orang nasrani

Majalah As-sunnah - Edisi 08/XXIII
2 Desember 2019

Majalah As-sunnah - Edisi 08/XXIII

Soal-Jawab : Hukum Menjabat Tangan Orang Nasrani / Foto : https://www.freepik.com/

As-sunnah
Hukum Menjabat Tangan Orang Nasrani

Pertanyaan: Bila seseorang sudah berwudhu untuk shalat, lalu di tengah jalan ia bertemu seorang nasrani atau yahudi, lalu ia menjabat tangannya, apakah itu membatalkan wudhu’nya? Dan apa hukum mengundang seorang nasrani untuk jamuan makan di rumah seorang Muslim?

Jawaban: Seseorang yang menjabat tangan seorang nasrani atau yahudi atau orang kafir lainnya, maka wudhunya tidak batal. Ia tetap dalam keadaan suci. Akan tetapi semestinya ia tidak memulai untuk menjabat tangan mereka; jangan ia memulainya memberi salam penghormatan. Nabi n bersabda: لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ Janganlah kalian memulai memberi salam kepada orang yahudi dan nasrani.

Sedangkan menjabat tangan, hal itu lebih-lebih lagi. Bila seorang Muslim tidak boleh memulai memberi salam kepada mereka, maka menjabat tangan mereka lebih-lebih lagi. Sehingga seorang Muslim tidak memulai memberi salam tidak pula memulai menjabat mereka. Namun bila mereka yang memulai memberi salam atau memulai menjabat, maka itu tidaklah mengapa sebagai bentuk memberikan respon. Namun Muslim tidak memulainya.

Adapun mengundang mereka untuk walimah dan makan-makan, maka ini ada perinciannya. Bila Muslim mengundangnya dalam rangka agar ia ia tertarik dengan Islam, untuk memberi mereka nasihat atau mendekatkannya kepada Islam, untuk suatu maslahat, atau karena ia tengah menjadi tamu di tempatnya (tempat si Muslim), maka ini tidak mengapa. Namun kalau seorang Muslim mengundangnya makan dalam rangka untuk persahabatan dan membuatnya merasa nyaman, maka ini hal yang tidak semestinya. Karena ada kebencian dan permusuhan antara dirinya dengan mereka. (Fatawa Nur ala Ad-Darb Syaikh bin Baz t ; 465)
Majalah As-sunnah di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya di edisi ini

Selengkapnya
DARI EDISI INI