Hukum Maritim
SMK Kelas X - Semester 1 - Kurikulum 2013
Hukum Maritim adalah hukum yang mengatur Pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan atau orang melalui laut, kegiatan kenavigasian dan perkapalan sebagai sarana / modal transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan-kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang di atur dalam hukum Perdata / Dagang maupun Publik.
Hukum laut adalah rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang bersifat, keperdataan, menyangkut kepentingan perorangan dan publik menyangkut kepentingan umum Hukum laut keperdataan mengatur hubungan - hubungan perdata yang ditimbulkan karena perajanjian - perjanjian perdata perjanjian - perjanjian pengangkutan penyeberangan laut dengan kapal laut niaga. Hukum ini merupakan matra dari hukum pengangkutan adalah bagian dari hukum dagang termasuk hukum Privat.
Ikhtisar Lengkap
Penulis:
Ijat Danajat, S.Pi
Penerbit: Buku Sekolah Elektronik (BSE)
Terbit: Januari 2014
, 198 Halaman