Bicara lalu-lintas di Indonesia jelas takkan ada habisnya. Silakan sebut sesuka Anda, semerawut, biadab, kacau-balau, mengerikan dan lain-lain. Hukum dan peraturan lalulintas seperti tidak memiliki martabat sedikit pun di mata seluruh pengguna jalan. Pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan. Dari yang simpel seperti berhenti di sembarang tempat, hingga yang fatal seperti menerobos lampu lalin atau melawan arus. Yang menyebalkan, pihak berwenang seperti menutup mata. Lebih parah, malah mengeluarkan kebijakan kontroversial. Salah satunya, pelarangan modifi kasi dengan ancaman denda maksimal Rp 24 juta!
Saya sepakat bahwa segala sesuatu berhubungan dengan modifi kasi kendaraan perlu diatur agar tidak mempengaruhi faktor keselamatan. Untuk itu perlu dirumuskan terlebih dahulu homologasi modifi kasinya. Jangan asal buat pasal melarang modifi kasi. Karena ujung-ujungnya akan dijadikan permainan oknum aparat. Lebih baik, tegakkan terlebih dahulu aturan yang sudah ada. Rapikan manajemen lalu-lintas. Tindak seluruh pengguna yang melanggar lalu-lintas tanpa pandang bulu. Jika semua itu sudah terlaksana, baru kita merumuskan seperti apa homologasi modifi kasi bagi Tanah Air..