Tampilkan di aplikasi

Implementasikan Perda, Dishub 'Garang' di Lapangan

Oleh Asep Hendrayana

Cianjur Ekspres - Edisi 16 September 2019

Cianjur Ekspres - Edisi 16 September 2019
JL ARIEF RAHMAN HAKIM - Dinas Perhubungan Kota Sukabumi mulai 'unjuk gigi'. Di bawah nakhoda Abdulrachman sebagai Kepala Dishub, para petugas bakal menindak pelanggar parkir kendaraan sembarangan menyusul diterapkannya Perda Nomor 5/2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono, mengungkapkan terdapat sekitar 30 ruas jalan yang menjadi area larangan parkir. Di antaranya berada di Jalan Ahmad Yani, Ir H Djuanda, Suryakencana, R Syamsudin SH, Zaenal Zakse, Gudang, Ciwangi, dan beberapa ruas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 16 September 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya