Tampilkan di aplikasi

Fintech Rentan Pencucian Uang

Cianjur Ekspres - Edisi 6 September 2019

Otoritas jasa keuangan (OJK) menyebutkan perusahaan financial technology alias fintech berpotensi pencucian uang. Hal tersebut bisa terjadi karena pinjaman dana (Peer to Peer Lending/P2P) bisa disalahgunakan oleh para nasabahnya.

Untuk itu, Deputi Komisioner OJK Intitute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar mengingatkan kepada pelaku fintech untuk mengenali calon nasabahnya sebelum melakukan transaksi. “Ya secara standar harus kenalai nasabahnya siapa, dananya untuk apa, dari mana,” kata Sukarela di Jakarta, Rabu (4/9).

Jika menemukan transaksi yang mencurigkan, OJK...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 September 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya