Tampilkan di aplikasi

IRM Divonis 5 Tahun Penjara

Cianjur Ekspres - Edisi 10 September 2019

BANDUNG - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (IRM) divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (9/9). Irvan dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 10 September 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya