PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJURNOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN CIANJUR Bahwa untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan pengendalian, penataan, pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi; Bahwa pengendalian, penataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur; Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur perlu diubah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tembahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lamaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4538); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor l07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor l08,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6011); Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2001 Nomor 44 Seri C); Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 32 Seri B); Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR dan BUPATI CIANJUR MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 1 TAHUN 2013 PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN CIANJUR.
Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2013 Nomor 1), diubah sebagai berikut : a. Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 b. Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut : Pasal 33 (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Indeks variable jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut : b. Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut : Pasal 33 (1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2) Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Indeks variable jarak tempuh ditetapkan sebagai berikut : a. Dalam kota indeks 0,9 b. Luar kota indeks 1,1 (4) Indeks variable jenis konstruksi menara ditetapkan sebagai berikut : a. Menara Pole indeks 0,9 b. Menara 3 Kaki indeks 1 c. Menara 4 Kaki indeks 1,1 c. Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut : Pasal 34 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagaian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2) Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
d. Pasal 35 diubah sehinggan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut : Pasal 35 (1) Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut : RPMT = Jumlah indeks variable x Tarif Retribusi Jumlah variabel (2) Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 2.456.000 per menera per tahun.
(3) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Penetapan tariff retribusi sebagaimana dimaskud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
e. Pasal 36 dihapus.
f. Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 diubah sebagai berikut : Pasal 41 (1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan STRD.
(3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur.
Menimbang : a.
b.
c.
d.
Menetapkan : Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26 27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.
36.
37.
38.
39.
40.
41.
42.
43.
44.
45.
46.
47.
48.
49.
50.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIANJUR, Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Cianjur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pengendalian, penataan, pembinaan, dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Cianjur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas adalah Dinas yang membidangi pengawasan dan pengendalian telekomunikasi.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optic, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka telekomunikasi.
Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka telekomunikasi.
Alat Telekomunikasi adalah setiap alat dan sarana pendukungnya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan Negara yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan komunikasi khusus.
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Penyelenggara Menara Bersama Telekomunikasi adalah penyelenggara infrastruktur telekomunikasi yang menyelenggarakan Menara Bersama Telekomunikasi.
Penyelenggara Telekomunikasi Khusus adalah Penyelenggara infrastruktur telekomunikasi yang menyelenggarakan Menara Telekomunikasi Khusus.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bresama-sama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peraltan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi; Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
Menara kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desai bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
Penyedia Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang professional di bidang jasa kontruksi pembangunan Menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
Jaringan Utama adalah baigan dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungakan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central trunk, Mobila Switching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC).
Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan kerjasama secara tertulis untuk penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi bersama antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara menara bersama telekomunikasi.
Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah upaya pengawasa, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi serta kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Izin Operasional adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban kepada pemohon untuk menyediakan / membangun dan/atau mengoperasikan menara bersama telekomunikasi di Kabupaten Cianjur.
Izin Operasional Bersyarat adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban kepada pemohon untuk mengoperasikan menara bersama telekomunikasi yang telah ada dalam wilayah daerah yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Izin Pengusaha adalah izin untuk penyediaan infrastruktur menara bersama telekomunikasi yang diberikan oleh Bupati sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin mendirikan bangunan menara bersama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zona adalah cakupan wilayah atau area penempatan menara bersama telekomunikasi berdasarkan potensi serta tata ruang yang tersedia.
Pembangunan adalah kegiatan pelaksanaan pendirian dan pembangunan menara bersama telekomunikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara di atas tanah/lahan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur atau milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan rencana induk atau master plan menara bersama telekomunikasi di Kabupaten Cianjur.
Penataan adalah pelaksanaan pengaturan serta penataan menara telekomunikasi yang telah dibangun oleh penyelenggara telekomunikasi disesuaikan dengan rencana tata ruang berdasarkan rencana induk atau master plan.
Pengoperasian adalah seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi selama jangka waktu perjanjian tetapi tidak terbatas pada kegiatan, penyewaan, perawatan, perbaikan dan asuransi.
Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat RIMBT adalah kajian teknis terpadu tentang pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat TP3MT adalah tim yang dibentuk oleh Bupati Cianjur, yang bertugas melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi serta mengevaluasi dan memberikan masukan kepada instansi terkait mengenai hasil monitoring dan kajian lapangan terhadap menara telekomunikasi di Kabupaten Cianjur.
Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli/professional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central trun, Mobile Switching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC).
Menteri adalh menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi dan informatika.
Direktur Jendral adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos dan Telekomunikasi.
Badan Usaha Indonesia adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan di Indonesia, serta beroperasi di Indonesia.
Retribusi Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Retribusi Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanki-sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening kas umum Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Diundangkan di Cianjur Pada tanggal 10 April 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR ABAN SUBANDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2018 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR PROVINSI JAWA BARAT: (1/53/2018) Ditetapkan di Cianjur pada tanggal 10 April 2018 BUPATI CIANJUR, ttd.
IRVAN RIVANO MUCHTAR IST MASUK: Dalam audisi pesona kreativitas siswa tingkat Jabar yang dilaksanakan di SMA Pasundan 1 Cianjur baru-baru ini SMAN 1 Ciranjang berhasil masuk 10 besar.
IST PENAMPILAN: Muhammad Farid Kostawa, kelas XII Ipa 6 SMAN 1 Ciranjang saat tampil dalam lomba Pasang Giri Bahasa Sunda tingkat Kabupaten.
Sabet Prestasi di Wukup UIN CIRANJANG - SMAN 1 Ciranjang Mendapatkan juara ke-3 dari miniatur monitoring dalam perlombaan Wahana Unjuk Kreativitas untuk Fastabikul Khoirot (Wukup), nasional di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung, belum lama ini.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Kesiswaan SMAN 1 Ciranjang, Yusuf Eliyadi mengatakan, sebelumnya pramuka dari SMAN 1 Ciranjang yang tergabung dari kelas X, XI, dan XII, dengan jumlah siswa srbanyak 25 siswa dikirimkan utuk mengikuti kegiatan.
“Jadi sebelumnya kami mengirimkan pramuka ke acara wukup di UIN SGD. Jadi ini adakah kegiatan pramuka nasional. Alhamdulillah siswa kami meraih juara ke-3 vionering putri dan juara ke-3 fotografi,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, kemarin (9/9).
Wukup nasional tersebut dilaksanakan pada 24 sampai 25 Agustus. Dalam kegiatan yang berlangsung, juga ada pemilihan duta pramuka.
“Harapannya siswa kami yang bergabung di pramuka bisa menambah pengalaman di tingkat nasional, mereka bisa berkembang, kreativitasnya terasah dan akhirnya mereka bisa mengaktualisasikan diri di dalam pramuka,” ujarnya.(job3/sri) CIRANJANG - Muhammad Farid Kostawa, kelas XII Ipa 6 SMAN 1 Ciranjang berhasil mendapatkan juara ke-2 Kawih Jajaka di lomba Pasang Giri Bahasa Sunda tingkat Kabupaten, belum lama ini. Diharapkan keberhasilan tersebut bisa menjadi motivasi untuk mendapatkan prestasi ditingkat provinsi hingga nasional.
Staf bagian Kesiswaan SMAN 1 Ciranjang, Karyati mengatakan, sebelumnya SMAN 1 Ciranjang mengirimkan 3 pupuh, yang diantaranya kawih, pupuh satu kawih putra putri yang berhaisl Berhasil Raih Juara Dua Kawih Jajaka menjadi juara jajaka, juara ke dua.
“Alhamdulillah dari SMAN 1 Ciranjang bisa mendapatkan juara ditingkat Kabupaten Cianjur. Mudah-mudahan ke depannya siswa kami bisa meraih kejuaraan ditingkat provinsi bahkan nasional,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, kemarin (9/9).
Karyati mrlanjutkan, persiapan sebelumnya para siswa sudah melakukan latihan secara maksimal dengan guru bahasa Sunda SMAN 1 Ciranjang, tidak melakukan latihan dengan guru musik, supaya pelapalannya lebih bagus.
“Ke depannya mudah-mudahan jadi juara, tahun lalu pun dari SMAN 1 Ciranjang Masuk 10 Besar di Pesona Kreativitas Siswa CIRANJANG - SMAN 1 Ciranjang (Smancir) berhasil masuk 10 besar dalam audisi pesona kreativitas siswa tingkat Jabar yang dilaksanakan di SMA Pasundan 1 Cianjur baru-baru ini. Siswa Smancir yang berhasil masuk 10 besar tersebut atas nama Muhammad Dafa Mukarom kelas XII IPS 2.
Staf bagian Kesiswaan SMAN 1 Ciranjang, Karyati mengatakan, sebelumnya para siswa SMAN 1 Ciranjang mengikuti Audisi Pesona Kreatifitas Siswa Tingjat Jabar, yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jabar.
“Alhamdllah dari Smancir yang masuk ke grand final 10 besar itu dari drumer. Sebelumnya kami mengirimkan tiga mata perlombaan, yakni tari, seni bela diri dan drumer.
SMAN 1 Ciranjang Mengirimkan Tiga Mata Perlombaan Alhamdulillah dari drumer siswa kami terpilih ke 10 besar,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, kemarin (9/9).
Karyati melanjutkan, untuk grand finalnya akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Para pemenang akan dilombakan lagi dan akan diambil juara ke satu sampai ke lima, yang tempat perlombaannya belum ditentukan.
“Sebelumnya pun persiapannya itu mereka latihan hanya satu minggu saja, dengan pembimbingnya masing-masing, sementara untuk drumer otodidak.
Anak antusias mengikuti lomba tersebut, meskipun mereka mendapatkan nomor undian ratusan. Nunggu dari pagi sampai malam.
Karena pesertanya kemarin membludak,” ungkapnya.
Dengan ikutnya di berbagai lomba, para siswa SMAN 1 Ciranjang di bidang kesenian bisa lebih berkembang, karena kemampuan siswa bukan hanya di akademik saja, namun juga di non akademik.
“Kemarin hadiahnya berupa piagam penghargaan, sertifikat. Kami harap dari berbagai pihak, baik itu sekolah, orangtua siswa, dan dari pupuh jajaka juara pertama tingkat kabupaten, mewakili Cianjur maju ke tingkat provinsi,” ujarnya.(job3/sri) IST
CIRANJANG - SMAN 1 Ciranjang Mendapatkan juara ke-3 dari miniatur monitoring dalam perlombaan Wahana Unjuk Kreativitas untuk Fastabikul Khoirot (Wukup), nasional di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung, belum lama ini.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Kesiswaan SMAN 1 Ciranjang, Yusuf Eliyadi mengatakan, sebelumnya pramuka dari SMAN 1 Ciranjang yang tergabung dari kelas X, XI, dan XII, dengan jumlah siswa srbanyak 25 siswa dikirimkan utuk mengikuti kegiatan.
"Jadi sebelumnya kami mengirimkan pramuka...
Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.