Tampilkan di aplikasi

Cianjur Ekspres - Edisi 10 September 2019
MAKASSAR – Masyarakat kian meminati jasa Fintech untuk pembiayaan. Terutama bagi pelaku UMKM. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini terdaftar 127 perusahaan pinjaman daring yang berizin di OJK. Terdiri dari 119 penyelenggara bisnis konvensional dan 8 penyelenggara bisnis syariah.

Hingga Juli 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp 49,79 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp 8,73 triliun. Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 518.640 entitas dan penerima pinjaman 11.415.849 entitas.

Ketua Asosiasi Industri Usaha...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 10 September 2019
Ekonomi & Bisnis

Artikel Ekonomi & Bisnis lainnya