Tampilkan di aplikasi

Usia Pelamar CPNS Maksimal 40 Tahun

Cianjur Ekspres - Edisi 11 September 2019

Cianjur Ekspres - Edisi 11 September 2019
JAKARTA – Dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019. Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusa Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.

Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, menurut Keppres ini, yakni Dokter (Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis) lalu Dosen (Peneliti dan Perekayasa)....
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 September 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya