Tampilkan di aplikasi

Kenali Indikasi Fintech Ilegal

Cianjur Ekspres - Edisi 17 September 2019

JAKARTA – Financial Technology (fintech) seolah tidak pernah mati. Ditutup satu, tumbuh tiga. Begitu seterusnya. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keungan (OJK), semangatnya tak pernah surut untuk memerangi fintech ilegal di Tanah Air.

"Fintech ilegal seperti monster. Ketika dipenggal, tumbuh dua sampai tiga kepala. Ya malah semakin banyak," ujar Deputi Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar di Jakarta, Jumat (13/9).

Lanjut Munawar, apabila mendapatkan pesan seluler atau SMS (pesan singkat), dapat diduga fintech ilegal. Meskipun...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 17 September 2019
Ekonomi & Bisnis

Artikel Ekonomi & Bisnis lainnya