Tampilkan di aplikasi

Tidak Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan Kena Sanksi

Oleh Asep Hendrayana

Cianjur Ekspres - Edisi 10 Oktober 2019

CIKOLE-Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi menera ulang timbangan dan alat ukur, timbangan dan takar yang digunakan sebagai alat usaha secara rutin. Tera ulang dilakukan oleh tim, dengan menyisir pasar tradisional dan modern, SPBU dan SPBE. "Tera ulang sudah dilaksanakan di semua tempat usaha, termasuk para pelaku usaha yang mengajukan tera ulang," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen dan Metrologi, Diskoperindag Kota Sukabumi, Deden Supriyatman, saat dihubungi Sukabumi Ekspres melalui aplikasi Whatsapp, kemarin (9/10)....
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Oktober 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 10 Oktober 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya