Tampilkan di aplikasi

JAKARTA- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan DPR atas perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Revisi itu disetujui dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9), setelah mendengar laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas, terkait proses pembahasan revisi yang berlangsung super cepat.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, tujuh fraksi menyetujui tanpa catatan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PPP, Hanura,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 18 September 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya