Tampilkan di aplikasi

M Kusoy: Crosshijabers Hukumnya Haram

Oleh HERU

Cianjur Ekspres - Edisi 17 Oktober 2019

CIKOLE-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi angkat bicara terkait fenomena Crosshijabers (pria yang suka menggunakan pakaian muslim perempuan) yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di jejaring sosial. Meskipun dianggap bukan perbuatan penyimpangan seksual, namun MUI menyatakan hal tersebut haram dilakukan sebab menimbulkan fitnah.

“Berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud 4098, Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki,” tegas Sekertaris...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Oktober 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 17 Oktober 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya