Tampilkan di aplikasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait pengajuan proposal dana hibah KONI. Terkait status hukum tersebut, otomatus Imam harus mundur dari jabatannya. Selain itu, penetapan kader PKB tersebut jadi tersangka diklaim sebagai bukti Presiden Joko Widodo tidak mengintervensi KPK.

"Paling tidak secara otomatis mundur dari jabatan. Diminta atau tidak diminta. Saya kira yang sudah-sudah juga seperti itu," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 19 September 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya