Tampilkan di aplikasi

Imparsial Tolak Revisi UU KPK

Cianjur Ekspres - Edisi 24 September 2019

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK). DPR dan pemerintah telah setuju mengubah aturan dasar lembaga antirasuah itu.

Namun, UU KPK yang baru disahkan menulai banyak penolakan. Bahkan banyak desakan agar UU tersebut dibatalkan. Alasannya, beberapa poin yang telah disepakati berpotensi melemahkan KPK, sehingga diyakini korupsi tidak akan bisa diberantas.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun didesak segera menerbitkan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 24 September 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya