Tampilkan di aplikasi

Buruh Tembakau Tolak Kenaikan Cukai Rokok

Cianjur Ekspres - Edisi 25 September 2019

Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen, tidak pernah reda dari sorotan berbagai pihak. Termasuk, buruh tembakau yang merasa terancam terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mereka menolak kenaikan cukai rokok tahun depan. Buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau (FSPRT) menegaskan menolak kenaikan cukai rokok yang terbilang cukup besar itu.

"Dengan kenaikan cukai yang begitu tinggi pada tahun 2020 beserta HJEnya juga cukup tinggi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 25 September 2019
Ekonomi & Bisnis

Artikel Ekonomi & Bisnis lainnya