Tampilkan di aplikasi

Perda Mihol Masih 'Memble'

Cianjur Ekspres - Edisi 25 September 2019

Cianjur Ekspres - Edisi 25 September 2019
SUKABUMI - Kota Sukabumi memiliki Perda Nomor 1/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol). Namun kenyataannya, sampai saat ini masih ditemukan peredaran dan penjualan minuman haram itu.

"Penjualannya 'kucing-kucingan'. Menjualnya dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dipasarkan menggunakan kantong plastik, ada juga yang langsung transaksi di tempat kos-kosan," tegasKepala Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, kepada wartawan, belum lama ini.

Padahal, kata dia, pada Perda itu sudah diatur bentuk sanksi bagi penjual atau pengedar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 25 September 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya