Tampilkan di aplikasi

Gaji Buruh di Bawah UMK, F-Hukatan akan Lapor ke Polisi

Oleh HERU

Cianjur Ekspres - Edisi 25 September 2019

Cianjur Ekspres - Edisi 25 September 2019
LEMBURSITU-Konfederasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F-Hukatan) Sukabumi ancam mempidanakan PT Fresh Beton Indonesia. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga membayar buruh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sebelum menempuh jalur hukum, F Hukatan menggelar pertemuan dengan manajemen PT Fresh Beton Indonesia di kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi kemarin (24/9). Pertemuan tersebut dihadiri pengawas ketenagakerjaan provinsi Jabar, perwakilan dari kecamatan, anggota Polsek Nyalindung serta perwakilan buruh.

Dalam pertemuan tersebut, F Hukatan menuntut perusahaan yang bergerak dibidang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 25 September 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya