Tampilkan di aplikasi

Sengaja Bakar Lahan Terancam Didenda Rp1 Miliar

Oleh HERU

Cianjur Ekspres - Edisi 27 September 2019

GUNUNGGURUH - Masyarakat atau korporasi yang sengaja membakar lahan atau hutan bisa terjerat pidana. Ancaman hukumannya bisa pidana 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Penegasan itu mengacu kepada Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Jangan sampai warga melanggar aturan itu. Sanksinya sangat berat. Jangan gara-gara hal sepele, tapi berakhir dengan jeratan hukum dan denda miliaran rupiah," kata Kanit Binmas Polsek Gunungguruh, Iptu Bambang, kemarin (26/9).

Penegasan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 27 September 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya