Tampilkan di aplikasi

Wajib Mengantongi Sertifikat Halal

Cianjur Ekspres - Edisi 27 September 2019

JAKARTA – Di tengah keberatannya para UMKM terkait diwajibkan mengantongi sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019, namun di sisi lain mereka juga harus mengeluarkan biaya yang diperkirakan tidak sedikit sebesar Rp2,5 juta.

Tingginya biaya tersebut mendapat sorotan dari Ketua Majelis Ulama bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim. Menurut dia, jumlah sebesar itu terlalu besar bagi pelaku usaha UMKM. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk meringankan biaya sertifikat halal bagi UMKM.

“Itu pasti berat lah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 September 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 27 September 2019
Ekonomi & Bisnis

Artikel Ekonomi & Bisnis lainnya