Tampilkan di aplikasi

KPK Pelototi Kekayaan Anggota DPR

Cianjur Ekspres - Edisi 3 Oktober 2019

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memonitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik anggota dewan masa jabatan 2019-2024 yang dilaporkan setiap tahunnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, salah satu proses monitoring yang akan dilakukan pihaknya yakni memantau perkembangan kekayaan para anggota dewan. LHKPN yang dimonitoring adalah yang dilaporkan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.

“Nanti kita akan monitor (LHKPN anggota dewan). Nanti setiap tahun kan mereka harus melaporkan per tanggal 31...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Oktober 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 3 Oktober 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya