Tampilkan di aplikasi

Pemrov Maluku Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gempa

Cianjur Ekspres - Edisi 7 Oktober 2019

AMBON - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku memperpanjang masa tanggap darurat pascagempa 26 September selama dua minggu dari rencana awal berakhir pada 9 Oktober 2019.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Farida Salampessy yang dikonfirmasi di Ambon, Minggu, membenarkan, diperpanjangnya masa tanggap darurat setelah dilakukan evaluasi pada 5 Oktober 2019.

"Kami harus memperpanjang masa tanggap darurat karena mempertimbangkan berbagai penyaluran bantuan bagi para pengungsi sampai data di lapangan yang belum rampung," ujarnya.

Apalagi, adanya sejumlah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Oktober 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 7 Oktober 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya