Tampilkan di aplikasi

MA Bebaskan 7 Pembobol Bank Mandiri Rp1,8 T

Cianjur Ekspres - Edisi 7 Oktober 2019

JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bandung terkait kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang diduga merugikan negara Rp 1,8 trilun. Dengan ditolaknya upaya kasasi, maka tujuh terdakwa kasus ini bebas dari jeratan hukum.

Ketujuh terdakwa itu yakni, Direktur PT TABC Rony Tedy, Direktur Head Officer Juventius. Sementara lima lainnya berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung I yakni Commercial Banking Manager Surya...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Oktober 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 7 Oktober 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya