Tampilkan di aplikasi

Rutin Perbaharui Standar Pelayanan Minimal

Cianjur Ekspres - Edisi 8 Oktober 2019

WALI Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, menegaskan sesuai dengan amanat undang-undang, setiap daerah harus melakukan pembaharuan dan melakukan update standar pelayanan minimal (SPM). Tahun ini merupakan tahapan pendataan, dan pada tahun 2020 merupakan tahun pelaksanaan.

Selain itu juga ditandaskan, berdasarkan regulasi ada 6 SPM yang harus dilaksanakan setiap daerah yang terdiri dari kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pemukiman, ketenteraman dan ketertiban (trantib), serta sosial.

Selanjutnya Wali Kota Sukabumi menjelaskan, SPM harus diberikan dan didapatkan oleh masyarakat, agar masyarakat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 Oktober 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 8 Oktober 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya