Tampilkan di aplikasi

Berkas Perkara Kasus Mi Formalin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh Asep Hendrayana

Cianjur Ekspres - Edisi 13 November 2019

CIKOLE- Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah menerima pelimpaham berkas perkara mi kuning berformalin yang diungkap Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Pelimpahan berkas tersebut sekaligus dengan terdakwa berinisial M, warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. M sebagai pemilik usaha produksi mi kuning yang dicampur formalin, yang diamankan polisi pada September 2019 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut pada 4 November....
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya