Tampilkan di aplikasi

Pilkada 2020, Petahana Harus Mundur

Cianjur Ekspres - Edisi 17 Oktober 2019

JAKARTA – Wacana aturan harus mundurnya petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) 2020 mencuat. Lembaga pengawas pemilu menilai, legislatif dan eksekutif merupakan posisi politis. Sehingga harus diterapkan aturan yang sama.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin sepakat dengan usulan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut sangat penting untuk azas keadilan. Selain itu, independensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memilih juga bisa terjaga dengan baik.

Ujang berpendapat, jika kepala daerah hanya cuti, birokrasi tetap akan tunduk. Karena...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Oktober 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 17 Oktober 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya