Tampilkan di aplikasi

JAKARTA – UU KPK hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10). Tepat 30 hari setelah disahkan oleh DPR RI. Berbagai desakan muncul agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu. Tujuannya agar UU yang belum diberi nomor tersebut batal diberlakukan. Namun, sampai saat ini belum ada kabar apakah Perppu jadi terbit atau tidak.

Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 17 September 2019. Tidak diketahui pasti, apakah UU itu sudah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 Oktober 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 18 Oktober 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya