Tampilkan di aplikasi

Pemerintah Resmi Naikan Iuran BPJS

Cianjur Ekspres - Edisi 31 Oktober 2019

Pemerintah resmi menaikan tarif baru untuk iuran BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden nomor 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh Presiden Jokowi Widodo pada Kamis (24/10).

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” demikian seperti dilansir dari laman Setkab.

Perpres ini sebagai perubahan atas Pasal 29 sehingga berbunyi: 1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 31 Oktober 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 31 Oktober 2019
Ekonomi & Bisnis

Artikel Ekonomi & Bisnis lainnya