Tampilkan di aplikasi

Calon Perseorangan Harus Kantongi Dukungan 118.691 Pemilih

Cianjur Ekspres - Edisi 1 November 2019

CIBADAK - KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan jumlah dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan sebanyak 118.691 pemilih. Persyaratan itu harus disertai fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Jumlah syarat dukungan itu setara 6,5 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir di Kabupaten Sukabumi yang mencapai 1.826.011 pemilih. Syarat berkas dukungan tersebut harus segera masuk KPU terhitung mulai 11 Desember 2019-5...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 1 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya