Tampilkan di aplikasi

Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Cianjur Ekspres - Edisi 4 November 2019

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada 2020 sebesar Rp1.810.351,36 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya (UMP Jawa Barat Tahun 2019 sekitar Rp1,6 juta).

Penetapan UMP Jabar Tahun 2020 diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi didampingi Pj Sekda Jawa Barat Daud Achmad pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Jumat.

"UMP ini mulai berlaku pada tanggal...
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 4 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya