Tampilkan di aplikasi

Tahun 2020, UMK Cianjur Naik 8,51 Persen

Oleh Ikbal Selamet

Cianjur Ekspres - Edisi 5 November 2019

JL PANGHID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tahun 2020 bakal naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Namun Pemerintah Kabupaten Cianjur masih menunggu penetapan dari Pemprov Jabar terkait usulan kenaikan upah.

Kepala Seksi Pengupahan Dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Lia Amalia Sa'diah mengatakan, kenaikan upah 8,51 tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Tenaga Kerja, dimana nilai inflasi naik sebesar 3,39 persen dan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,12 persen.

Menurutnya,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 5 November 2019
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya