Tampilkan di aplikasi

Alasan Jokowi Mengada-ada

Cianjur Ekspres - Edisi 5 November 2019

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, menghormati proses hukum atau gugatan yang telah diajukan beberapa orang atau kelompok masyarakat terhadap UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan sebenarnya Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu walaupun proses gugatan terhadap UU KPK hasil revisi berjalan di MK. Sebab menurutnya proses hukum di MK tidak memengaruhi jika presiden...
Baca artikel selengkapnya di edisi 5 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 5 November 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya