Tampilkan di aplikasi

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2019 yang dikelola oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi dimanfaatkan salah satunya untuk membantu para pelaku UKM mendapatkan sertifikat halal. Hal itu dilakukan karena selama ini para pelaku UKM yang hendak mengurus sertifikat halal terkendala dana.

Pengurusan sertifikat halal membutuhkan dana Rp3 juta. Sehingga pihaknya membantu baik dari segi pendanaan maupun prosedur. Diharapkannya, karena sertifikat halal, merupakan sesuatu yang wajib dan penting dimiliki...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 11 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya