Tampilkan di aplikasi

Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi

Cianjur Ekspres - Edisi 13 November 2019

JAKARTA- Gugatan Praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, Selasa (12/11). Hakim Elfian menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

“Mengadili, menyatakan, eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Elfian saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Imam Nahrawi menggugat penersangkaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu dalam permohonannya, Imam juga...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 13 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya