Tampilkan di aplikasi

KPU Yakin E-Rekap Bisa Diterapkan pada Pilkada 2020

Cianjur Ekspres - Edisi 14 November 2019

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin mantap menggunakan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Lembaga penyelenggara pemilu memasukkan salah satu klausul dalam rekrutmen petugas KPPS yang mampu mengoperasikan komputer dan mengerti informasi teknologi.

Meski pembahasan mekanisme penghitungan suara belum dibahas DPR, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan jika nantinya, rekap secara manual akan dihapus. Formulir C1 akan difoto dan dikirimkan dalam bentuk digital. Selanjutnya dikirim ke pusat tabulasi data milik KPU RI....
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 14 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya