Tampilkan di aplikasi

Depeko Belum Tetapkan UMK 2020

Oleh Asep Hendrayana

Cianjur Ekspres - Edisi 15 November 2019

SUKABUMI - Pembahasan penetapan besaran upah minimum kota (UMK) di Kota Sukabumi 2020 belum kunjung kelar. Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depko) Kota Sukabumi berjalan cukup alot.

"Sampai saat ini belum ditetapkan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Didin Syarifudin, dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, kemarin (14/11).

Cukup alotnya pembahasan, sebut Didin, lantaran ada keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal besaran UMK yang ditetapkan. "Masih ada keberatan dari Apindo. Jadi belum bisa...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 15 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya