Tampilkan di aplikasi

Larangan Mantan Koruptor Terganjal

Cianjur Ekspres - Edisi 15 November 2019

JAKARTA – Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan mantan koruptor di Peraturan KPU (PKPU) mendapat penolakan. Alasannya, aturan tersebut tak berdasar dan tidak ada dalam Undang-Undang Pilkada. Padahal, bisa saja dikabulkan asalkan ada kesepakatan semua pihak.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Maka, segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum. Dia mengingatkan KPU adalah pelaksana UU bukan penafsir atau pembuat UU. Sehingga sebaiknya lakukan tugas sesuai Tugas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 15 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya