Tampilkan di aplikasi

Bupati Sukabumi Usulkan UMK 2020 RP3.028.531

Cianjur Ekspres - Edisi 18 November 2019

SUKABUMI - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi, Jabar pada 2020 mendatang Rp3.028.531.

"Kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 terkait Pengupahan dengan parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," katanya di Sukabumi, Minggu.

Usulan bupati terkait UMK tersebut melalui surat rekomendasi bernomor 560/8835-disnakertrans tertanggal 15 november 2019 yang kemudian diserahkan ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk ditetapkan.

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 18 November 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya