Tampilkan di aplikasi

UMK Disepakati Naik 8,51 Persen

Oleh Asep Hendrayana

Cianjur Ekspres - Edisi 18 November 2019

JL R SYAMSUDIN - Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, akhirnya menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2020. Penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi. Besaran UMK 2020 diusulkan naik sebesar 8,51 persen.

Semula besarannya Rp2.331.752. Tahun depan naik menjadi Rp2.530.182,63. Selanjutnya, usulan penetapan UMK itu akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat yang nanti menetapkan dan menyetujuinya. "Alhamdulillah sudah selesai pembahasan dan akan diajukan ke Gubernur," ujar Fahmi, Jumat (15/11).

Setelah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 18 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 18 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya