Tampilkan di aplikasi

Langsung Penjarakan Penyebar Hoaks

Cianjur Ekspres - Edisi 14 Agustus 2020

JAKARTA – Polri akan menindak tegas penyebar hoaks terkait penanganan COVID-19. Bahkan jika perlu langsung dijebloskan ke penjara alias ditahan. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menginstruksikan kepada jajarannya untuk menerapkan penegakan hukum secara tegas penyebar hoaks COVID-19. Jangan ragu untuk langsung menahan pelakunya.

“Saya sampaikan ke kapolda dan Dirkrimsus (Direktur Kriminal Khusus), jangan ada lagi berita hoaks terhadap COVID-19 ini, tegakkan hukum. Kalau perlu, mereka yang buat berita hoaks, tahan sudah, tahan. Ini akan kita...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Agustus 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 14 Agustus 2020
Hukum

Artikel Hukum lainnya