Tampilkan di aplikasi

KPK Ajukan Kasasi Putusan Perkara Sofyan Basir

Cianjur Ekspres - Edisi 19 November 2019

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. Sofyan sebelumnya divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap perizinan proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim berkeyakinan Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Jaksa Penuntut Umum (JPU)...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 19 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya