Tampilkan di aplikasi

Bantuan Hukum Untuk Golongan Tak Mampu Suatu Masalah Penegakan HAM

Cianjur Ekspres - Edisi 19 November 2019

Dikaji dalam perspektif peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini (ius conctitutum) terminologi "bantuan hukum" secara eksplisif disebutkan "adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum". Kemudian disebutkan "penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orangh miskin "(vide pasal 1 ayat (1 dan 2) Undang-Undang nom16 tahun 2011 tentang bantuan hukum)".

Hak atas bantuan hukum telah diterima secara universal yang dijamin kopenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (international covenan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 19 November 2019
Edukasi

Artikel Edukasi lainnya