Tampilkan di aplikasi

Mau Nyalon, Anggota Dewan Harus Mundur

Cianjur Ekspres - Edisi 20 November 2019

JAKARTA – Wacana legislatif tak perlu mundur untuk ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus bergulir. Alasannya, mulai dari kesetaraan jabatan politik hingga menghambat putra terbaik daerah. Hanya saja, Undang-Undang Pilkada mengatur legislator harus mundur.

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menganggap, regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 20 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya